WUDHU’
a. Pengertian
Menurut
bahasa berarti bersih
Menurut
syara’ berarti menggunakan air pada anggota wudhu’ yang diawali dengan niat
b. Syarat-syarat
wudhu’
Syarat-syarat
wudhu’ ada 7 yaitu:
1.
Islam
2 . Tamyis (bisa makan, minum dan bersuci
sendiri)
3.
Tidak sedang haid atau nifas
5.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi
sampainya air ke anggota wudhu’ dan tidak ada sesuatu pada anggota wudhu’ yang
dapat merubah sifat air
6.
Mengetahui mana yang wajib/fardhu dan
sunnah
7.
Masuk waktu dan bersegera bagi orang
yang selalu hadats.
c. Rukun-Rukun
Wudhu’
Rukun
Wudhu’ ada 6 yaitu:
1.
Niat ketika membasuh muka
2.
Membasuh muka
3.
Membasuh dua tangan sampai dengan dua
siku
4.
Mengusap sebagian kepala
5.
Membasuh dua kaki sampai dua mata
kaki
6.
Tertib (Berurutan)
d. Sunnah-Sunnah
Wudhu’
Sunnah-sunnah
wudhu’ ada 24 yaitu:
1.
Membaca ta’awwudz
2.
Membaca basmalah
3.
Membaca syahadat yang dilanjutkan dengan …
اَلْحَمْدُلِلهِ الَّذِيْ جَعَلَ
الْمَاءَطَهُوْرًا
4.
Mencuci dua telapak tangan sebelum
berkumur
5.
Berkumur
6.
Menghirup air dengan hidung
7.
Mengusap seluruh kepala
8.
Mengusap dua telinga luar dalam
9.
Menyela-nyela jari dua tangan dan
jari dua kaki
10.
Menyela-nyela jenggot yang lebat
11.
Memanjangkan ghurrah (membasuh
bagian depan kepala, dua telinga dan dua lembar kuduknya bersamaan dengan waktu
membasuh muka)
12.
Memanjangkan tahjil (mengikutkan dua
bahu waktu membasuh tangan dan dua betis waktu membasuh kaki)
13.
Mendahulukan anggota yang kanan dari yang
kiri
14.
Mengulangi tiga kali penyucian setiap
anggota wudhu’
15.
Bersambung/menyegerakan basuhan
sebelum keringnya anggota sebelumnya
16.
Tanpa bantuan orang lain kecuali
terpaksa
17.
Tidak diseka atau dilap kecuali ada
hajat seperti sangat dingin
18.
Menggosok anggota wudhu’ agar lebih
bersih
19.
Tidak berbicara
20.
Bersiwak, selain yang berpuasa
setelah tergelincirnya matahari
21.
Menghadap kiblat
22.
Berdoa setelah berwudhu’
اَشْهَدُأَنْ
لآاِلهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمْدًاعَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
23.
Minum sisa air wudhu’
24.
Shalat sunnah sesudah wudhu’
e. Lafazh
Niat Wudhu’
Lafazh
Niat Wudhu’ adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ
الْحَدَثِ الأَصْغَرِفَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
f.
Nawaqidh Wudhu’
Hal-Hal
yang bisa merusak atau membatalkan wudhu’ ada 4 macam:
1.
Keluarnya sesuatu dari dubur dan atau
qubul, selain mani
2.
Hilangnya akal/kesadaran sebab mabuk,
sakit, gila, ayan, tidur (kecuali tidur dalam keadaan duduk yang tetap)
3.
Bersentuhannya kulit pria dan wanita
(selain rambut, gigi, kuku dan biji mata) yang bukan mahram yang sudah sampai
pada batas bersyahwat tanpa adanya kain/benda pemisah.
4.
Menyentuh qubul dan atau dubur
manusia dengan telapak tangan
g. Hal-Hal
yang diharamkan sebab hadast kecil
-
Shalat
-
Thawaf
-
Menyentuh dan atau membawa mushaf
al-Qur’an termasuk sobekan-sobekannya
0 komentar:
Posting Komentar