Sabtu, 19 Oktober 2013

THAHARAH

Pengertian Thaharah Thaharah menurut bahasa berarti bersih dari kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan halangan yang berupa hadats atau najis.
Thaharah (bersuci) ada dua macam, yaitu:
- Bersuci dari hadats; bagian ini hanya tertentu pada badan, seperti mandi, wudhu, dan tayammum.
- Bersuci dari najis; bagian ini berlaku pada badan, pakaian, tempat dan semua benda.

Pembagian air Air terbagi menjadi 4 bagian:
  1. Suci menyucikan dan tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak (murni) seperti Air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju/es, air telaga/air sumber, dan air embun. 
  2. Suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan pada badan, yaitu: • Air musyammas, air panas sebab terkena sinar matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak. • Setiap air yang sangat dingin dan sangat panas.
  3. Suci tapi tidak menyucikan, yaitu: • Air musta’mal yaitu air yang sudah terpakai untuk bersuci walau tidak berubah warnanya. • Air yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang perubahannya menghilangkan kemutlakan nama air (nama air berubah) seperti air kopi, teh dan lain-lain. • Air pepohonan atau buah-buahan, seperti air kelapa, air nira dan lain-lain 
  4. Air Mutanajjis yaitu air yang kemasukan atau terkena najis dan air tersebut kurang dari dua qullah, atau mencapai dua qullah tetapi berubah bau, warna, atau rasanya.

0 komentar:

Posting Komentar