Pengertian Thaharah Thaharah menurut bahasa berarti bersih dari kotoran, sedangkan menurut syara’ adalah menghilangkan halangan yang berupa hadats atau najis.
Thaharah (bersuci) ada dua macam, yaitu:
- Bersuci dari hadats; bagian ini hanya tertentu pada badan, seperti mandi, wudhu, dan tayammum.
- Bersuci dari najis; bagian ini berlaku pada badan, pakaian, tempat dan semua benda.
Pembagian air Air terbagi menjadi 4 bagian:
- Suci menyucikan dan tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak (murni) seperti Air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju/es, air telaga/air sumber, dan air embun.
- Suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan pada badan, yaitu: • Air musyammas, air panas sebab terkena sinar matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak. • Setiap air yang sangat dingin dan sangat panas.
- Suci tapi tidak menyucikan, yaitu: • Air musta’mal yaitu air yang sudah terpakai untuk bersuci walau tidak berubah warnanya. • Air yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang perubahannya menghilangkan kemutlakan nama air (nama air berubah) seperti air kopi, teh dan lain-lain. • Air pepohonan atau buah-buahan, seperti air kelapa, air nira dan lain-lain
- Air Mutanajjis yaitu air yang kemasukan atau terkena najis dan air tersebut kurang dari dua qullah, atau mencapai dua qullah tetapi berubah bau, warna, atau rasanya.
0 komentar:
Posting Komentar